Senin, 15 September 2008

SUNSET POLICY MERESAHKAN WPOP ( 1 )

Serial Pajak.
Dengan diperkenalkan Sunset Policy, dimana pembayar pajak diharuskan untuk menyampaikan ( membetulkan) laporan pajaknya 10 tahun yang lalu dengan posisi lebih bayar dengan insentif bebas bunga atas posisi lebih bayar itu. Batas waktu yang diberikan adalah tanggal 31 Desember 2008 bagi pemilik NPWP sebelum tahun 2007, sedangkan batas waktu sampai dengan 31 Maret 2009 bagi pemilik NPWP setelah tahun 2007.
Kenapa WPOP resah : 1. Data yang dimiliki terbatas jangka waktunya ( kurang dari 10 tahun ); 2. Laporan pajaknya banyak yang tidak benar, terutama menyangkut harta; 3. Takut diperiksa Aparat Pajak, karena aparat pajak dengan mudah mengetahui kecurangan2 lainnya, seperti PPN, PPh 21 atau PPh 23 ( bagi WP Badan ) dan 4. Sudah tidak memiliki uang lagi, karena utang kartu kredit, kredit lainnya maupun utang PBB.
Nantikan serial pajak lainnya : 1. Sunset Policy meresahkan WPOP II dan 2. Tax Management strategi jitu untuk mengurangi denda pajak.