Selasa, 16 September 2008

APA KATA DUNIA

Serial Hukum.
Ini kali judulnya " Apa Kata Dunia " sengaja saya pinjam kalimat ini dari Pak Professor pada Iklan Pajak. Apabila anda sarjana hukum bekerja di kantor notaris atau anda bekerja diperusahaan besar bagian legal, anda sudah pasti tidak asing lagi dengan UUPT No 40 . 2007. Sejak masih RUU, hal ini selalu diperdebatkan tapi mungkin salah materi yang didebatkan atau apa nih, klik saja http://www.antara.co.id/arc/2008/1/29/kadin-siapkan-ajukan-judicial-review-atas-uupt/ mungkin juga benar, tergantung dari sisi mana kita memandangnya, pengusaha besar / kecil. Bagi pengusaha kecil yang bergerak dibidang jasa atau lainnya dengan modal disetor hanya Rp. 50 Juta, kemudian harus menyesuaikan aktenya dengan UUPT 2007 dengan biaya notaris Rp. 7 -10 Juta -- yaa lama2 berat diongkos buat aktenya saja sedangkan PT nya mungkin selalu rindu order alias PT tidak aktif. Masalah lainnya timbul tentang batas waktu, ini yang membuat semua orang melotot, karena batas waktu penyesuaian akte adalah tanggal 16 Agustus 2008, atau satu tahun sejak UUPT tsb diundangkan, nich klik saja http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0yMDAwKzcmZj11dTQwLTIwMDdidC5odG0iOw dan apabila anda lupa atau telat atau juga akte anda masih tertumpuk di kantor Notaris -- you will be in trouble -- Lihat pasal 157 nya dan hafalkan selama 7 hari 7 malam. Namun, kali ini anda telah ditolong oleh dewa penyelamat, karena ada pengumuman dari Dirjend Adm. Hukum Umum, Depkeh & Ham, tertanggal 10 September 2008.
Pertanyaan yang timbul dibenak saya, secara UUPT pasal 157 ( tentunya sudah dihafalin nich ) batas waktunya tanggal 16 Agustus, jadi kira2 ada perbedaan waktu hampir satu bulan, sekali lagi pertanyaannya : 1. PT anda telat di registrasi melalui FIAN II karena masih tertumpuk di kantor notaris, kemudian secara bersamaan PT baru lainnya masuk melalu akses FIAN II dengan nama yang sama persis dengan PT anda pada kurun waktu tgl 16 Agustus s/d 10 September 2008 ( gawat nich ), Siapa yang salah nich . Pertanyaan 2. Apabila akte anda tertumpuk di kantor notaris karena memang pada saat bulan2 April - awal Agustus ribuan PT melakukan RUPS & RULPS sehingga batas waktu tanggal 16 Agustus tidak dapat terpenuhi, siapa yang akan bertanggung jawab kantor notariskah atau direksi perseroan sesuai dengan PAKTA INTEGRITAS ( Istilah Hukum Baru ) No. 2, btw apa hubungan antara UUPT dengan PAKTA INTEGRITAS -- Perlu diseminarkan dikemudian hari dan apakah ada biaya tambahan. Pertanyaan ke 3 nich, Bagaimana UUPT Pasal 157 bisa dikalahkan dengan sebuah PENGUMUMAN DirJend Adm. Hukum Umum dan PAKTA INTEGRITAS == Apakah perlu kiranya Pasal 157 ayat 3 dirubah batas waktunya menjadi 2 tahun lagi, mengingat banyaknya Akte yang harus disesuaikan dengan UUPT No. 40 tahun 2007. ===
Saran saya, Kalau buat UU dibuatkan dulu perkiraan jadwal secara matang dan tepat dan juga RUU nya di diskusikan terlebih dahulu dengan wakil atau kelompok lapisan yang paling bawah agar tidak menjadi beban ekonomi tambahan bagi mereka. ====
Serial Hukum Perseroan. 1. NPWP dulu atau SK Pengesahan Kehakiman; 2. PAKTA INTEGRITAS buat stress Direksi Perseroan; dan 3. Batas waktu penyesuaianUUPT bukan tempat cari untung