Minggu, 26 Oktober 2008

THE BATTLE of MINING LAW ( RUU MINERBA )

Serial Pertambangan.
Gonjang ganjing harga produk pertambangan selama 2 tahun terakhir membuat banyak orang kaya mendadak, terutama daerah2 penghasil mineral dan migas yang menikmati tingginya harga minyak, gas dan mineral dunia. Akan tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama, karena dalam 2 bulan terakhir harga2 tersebut mulai anjlok tajam seiring dengan krisis finansial dan ekonomi di dunia.
Bagaimana dengan RUU Minerba, yang telah lama berada ditangan DPR dan selalu menjadi kontroversial tentang pengesahannya. Beberapa pasal yang menjadi perdebatan atau akan menjadi boomerang bagi investor adalah, pertama, keberadaan smelter atau pemurnian yangmana perusahaan tambang tidak diperbolehkan lagi menjual langsung konsentrat tambangnya ke luar negeri, tetapi harus dimurnikan terlebih dahalu didalam negeri. Sudah barang tentu hal tersebut tidak akan diterima begitu saja bagi Freeport, Inco dan New Mont, karena untuk membangun smelter ( pabrik pengolahan ) diperlukan biaya besar antara USD 450 s/d USD 500 Juta dan juga diperlukan pembangkit tenaga listrik (power plant ). Kedua, pembatasan luas lahan yang diperbolehkan untuk di eksplorasi dan ketiga, masalah perpajakan maupun insentifnya akan diskriminatif nantinya dan keempat, masa peralihan dari UU tahun 1967 ke UU yang baru, yaitu 2-5 tahun.
Mengapa terjadi tarik menarik begitu lama, apakah hanya faktor otonomi daerah atau ada agenda terselubung, mengingat banyak pihak yang akan merasa dirugikan apabila UU Minerba ini di syahkan ? Bersambung